.jpg)
Hai #TemanPemilih Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sampang (14/09/22) memfasilitasi tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persayaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Sampang. KPU Kabupaten Sampang menghadirkan daftar nama yang melakukan tanggapan masyarakat dan masuk dalam Aplikasi Helpdesk KPU Sampang dan partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. Selain itu, KPU Kabupaten Sampang juga melakukan pemanggilan terhadap daftar nama yang melapor kepada Bawaslu Kabupaten Sampang. Klarifikasi tersebut disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang. Sebelum dilaksanakan proses klarifikasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan mekanisme pelaskanaan klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persayaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024 yang dilaksanakan pada akhir termin pertama yakni tanggal 14 September 2022. Sebagai informasi sesuai Surat KPU RI Nomor 670 Tahun 2022 proses tindak lanjuta tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persayaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024 dibagi dalam 4 (empat) termin, termin yang pertama pada tanggal 01 Agustus s.d 14 September 2022), termin kedua pada tanggal 15 September s.d 12 Oktober 2022, termin ketiga pada tanggal 15 Oktober s.d 09 November 2022, dan termin keempat pada tanggal 10 November 2022 s.d 07 Desember 2022. (mc) #KPUMelayani #PemiluSerentak202