Berita Terkini

Jelang Pendaftaran Parpol, KPU Sampang Sosialisasi PKPU 04-2022

Hai #temanpemilih Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – Menjelang dibukanya pendaftaran partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 pada 01 sampai dengan 14 Agustus 2022 mendatang, Jumat pagi (29/07/22), KPU Kabupaten Sampang mensosialisasikan  Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Bawaslu, Forkopimda, OPD terkait, Partai Politik, Pemantau Pemilu, dan Insan Pers di Kabupaten Sampang. Dalam sosialisasi yang digelar di Aula KPU Kabupaten Sampang tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sampang, Siti Aisah memaparkan PKPU Nomor 04 Tahun 2022, termasuk jadwal dan alur pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024, serta penggunaan metode krejcie & morgan dalam pengambilan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan. Dalam pemaparannya, Aisah menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 berbeda dengan tahapan pada pemilu serentak tahun 2019, “Dasar hukum yang digunakan dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 ini adalah PKPU Nomor 4 Tahun 2022, jadi tahapan pendaftaran parpol kali ini berbeda dengan tahapan pendaftaran parpol pada pemilu 2019” terang Aisah. Sementara Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah yang membuka dan menutup acara mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sampang mempunyai harapan yang sama dengan partai politik untuk bagaimana melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 dengan baik. “Untuk itu, maka mari kita sama-sama berikhtiar untuk terus berupaya saling memberikan masukan satu sama lain, dan secara proporsional melaksanakan tupoksinya dengan baik”. Addy juga mengatakan bahwa, KPU Kabupaten Sampang terus berupaya dalam pelaksanaan tahapan, utamanya dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 untuk menjadi lembaga penyelenggara yang transparan, professional, dan terbuka sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan tahapan pemilu. (mc) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024Mulai #Berintegritas24Jam

Udangan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022

Hai #TemanPemilih Sesuai instruksi KPU RI melalui KPU Provinsi untuk segera melaksanakan Sosialisasi PKPU 4/2022 di internal dan kepada Parpol dan Stakeholders paling lambat 30 Juli 2022. KPU Kabupaten Sampang mengundang Partai Politik Tingkat Kabupaten Sampang Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk hadir pada Jumat 29 Juli 2022 pukul 08.00 - Selesai. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #Berintegritas24Jam

Sekretariat KPU Sampang Ikuti Workshop Diseminasi Pedoman Bimtek Manajemen Risiko pada KPU

Hai #temanpemilih Sampang, kab-sampang.kpu.go.id –  Kamis (28/07/22), KPU Kabupaten Sampang mengikuti KPU Sampang Ikuti Workshop Diseminasi Pedoman Bimtek Manajemen Risiko pada Komisi Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh KPU RI bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) secara daring di Aula KPU Kabupaten Sampang. Kegiatan yang dimaksudkan untuk mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel tersebut menghadirkan Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polhukam PMK sebagai Keynote Speech, dan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, serta Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI sebagai Narasumber, dan diikuti oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kepala Bagian dan Koordinator Pengawasan pada 34 Perwakilan BPKP, serta Auditor di lingkungan Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP. Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Sampang, Arif Yudiono kepada mc usai mengikuti acara tersebut mengatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terus berupaya meningkatkan penguatan manajemen risiko demi terselenggaranya pemilihan umum serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mc) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024Mulai #Berintegritas24Jam

SIARAN PERS DPB BULAN JULI 2022

Hai #TemanPemilih KPU Kabupaten Sampang telah melaksanakan rapat pleno paenetapan daftar pemilih berkelanjutan bulan Juli 2022 Berikut siaran pers KPU Kabupaten Sampang tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli 2022 Kabupaten Sampang, klik di sini #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #Berintegritas24Jam

KPU Sampang TMS-kan 1.308 Pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelajutan Bulan Juli 2022

Hai #temanpemilih Sampang, kab-sampang.kpu.go.id –  Rabu (27/07/22) pagi KPU Kabupaten Sampang menggelar rapat pleno di Aula KPU Kabupaten Sampang dengan agenda pembahasan dan penetapan daftar pemilih berkelanjutan bulan Juli 2022. Dalam rapat pleno tersebut, Aliyanto, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sampang memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih selama bulan Juli 2022. “Ada perubahan yang cukup signifikasi dari daftar pemilih berkelanjutan bulan sebelumnya, ada selisih 1.242 angka dari daftar pemilih berkelanjutan bulan Juni 2022, di mana pada bulan Juni daftar pemilih berkelanjutandi Sampang sebanyak 816.549 orang, dan di bulan Juli sebanyak 815.307 orang ” kata Ali. Lebih lanjut Ali bahwa terdapat pemilih TMS sebanyak 1.308 orang yang terdiri dari 1.302 orang meninggal dunia, dan 6 orang tidak dikenal. Selain itu ada penambahan pemilih baru sebanyak 66 orang. Dalam rapat pleno yang juga dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Taufiq Rizqon, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Aisah, dan Divisi Hukum dan Pengawasan, M Syamsul Arifin  tersebut, Aliyanto juga mengatakan bahwa perlu adanya kesadaran persama dari semua pihak dalam memperbaiki data dan daftar pemilih. “Bahwa pergerakan data kependudukan tersebut dinamis pergerakannya. Perlu ada kemauan bersama semua stackholder untuk menyampaikan laporan data kependudukan, baik data penduduk yang meninggal, data penduduk yang pindah domisili, dsta penduduk yang alih status TNI/Polri, maupun penduduk yang telah cukup usia namun belum ber E-KTP, baik melalui media online maupun media offline dengan mendatangi langsung kekantor KPU Sampang," imbuhnya. Sebagai tambahan informasi, direncanakan hasil rapat pleno tersebut akan disosialisasikan langsung oleh Aliyanto kepada pihak terkait seperti partai politik di Kabupaten Sampang, serta stackholder terkait seperti Bakesbangpol Kabupaten Sampang, Dispendukcapil Kabupaten Sampang, dan lain-lain, serta Bawaslu Kabupaten Sampang dan Pemantau Pemilu yang ada di Kabupaten Sampang pada tanggal 29 Juli 2022. Selain itu, berita acara rapat pleno akan dikirim kepada partai politik di tingkat kabupaten mulai besok tanggal 28 Juli 2022. KPU Kabupaten Sampang selalu terbuka dalam penyampaian informasi kepada masyarakat dan tebuka menerima masukan dan saran dari seluruh lapisan masyarakat demi mewujudkan pemilu yang berintegritas melalui data dan daftar pemilih yang berkualitas. (mc) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024Mulai #Berintegritas24Jam