Berita Terkini

Kumpulkan Staf, Sekretaris KPU Sampang adakan Staff Meeting

Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – Sekretaris KPU Kabupaten Sampang, Arif Yudiono mengumpulkan Staf Sekretariat di Aula KPU Kabupaten Sampang Rabu siang, (07/06/23). Staff Meeting pertama di bulan Juni 2023 tersebut diadakan untuk mengevaluasi kinerja dan mepersiapkan pelaksanakan kegiatan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Sampang. “Staff meeting ini digelar untuk mengevaluasi kinerja staf dalam melaksanakan pekerjaannya. Staf harus disiplin dalam melaksanakan tugasnya masing-masing” kata Skeretaris KPU Kabupaten Sampang, Arif Yudiono. Yudi (sapaan akrabnya), juga mengatakan bahwa apabila staf tidak dapat melaksanakan tugas karena satu dan lain hal agar melaporkan kepada atasannya, “Staf yang tidak dapat melaksanakan tugas karena satu dan lain hal, dapat melaporkan kepada atasannya langsung misal Kasubag, agar secepatnya dapat dicarikan solusi, untuk pekerjaannya dapat selesai sesuai jadwal atau dateline-nya, begitupun dengan yang tidak dapat masuk kerja karena sakit misalnya, atau ada keperluan yang tidak dapat ditinggalkan, harus izin, harus ada surat izinnya, sampaikan ke Kasubagnya” tegas Yudi, “Untuk RB, kita harus lanjutkan” lanjutnya, “demi memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat, missal cat yang sudah terkelupas pada petuujuk parkir, petunjuk jalur disabilitas, dan lain sebainya harus segera diperbaiki, kerapian ruang kerja harus kita jaga” tegas Yudi lagi. Yudi mengatakan akan memaksimalkan Rumah Pintar Pemilu Trunojoyo KPU Kabupaten Sampang sebagai sarana Pendidikan Pemilih, serta papan pengumuman sebagai salah satu media sosialisasi selain media sosial dan website KPU Kabupaten Sampang. KPU Kabupaten Sampang perlu berbernah demi menjaga dan meningkatkan fasilitas KPU Kabupaten Sampang yang mencerminkan kantor pelayanan publik yang bersih dan nyaman bagi masyarakat. (mc)

KPU Sampang Resmi Lantik PAW Anggota PPK Karang Penang

Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah rersmi megambil sumpah dan melantik 1 (satu) orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Penang di Aula KPU Kabupaten Sampang, Rabu (07/06/23). Addy Imansyah melantik Suganda sebagai Anggota PPK Karang Penang menggantikan Anggota PPK Karang Penang sebelumnya, M. Tomo yang berhalangan tetap (meninggal dunia) pada 17 Mei 2023 kemarin. Dalam sambutannya, Addy Imansyah seusai prosesi pelantikan, mengucapkan selamat kepada Suganda yang merupakan peringkat ke 6 (enam) pada tahapan perekrutan PPK Karang Penang untuk Pemilu Tahun 2024 kemarin “Selamat kepada Saudara Suganda, telah resmi dilantik sebagai Anggota PPK Karang Penang menggantikan Anggota PPK sebelumnya yang meninggal dunia beberapa bulan yang lalu”. Kata Addy. Addy berharap, Suganda dapat segera beradaptasi dengan baik di lingkungan KPU Kabupaten Sampang pada lingkup PPK Karang Penang, “Kami berharap saudara mampu beradaptasi dengan baik di KPU Kabupaten Sampang di PPK Karang Penang, mengingat tahapan sudah berjalan, sehingga tidak menghambat pelaksanaan tahapan” harap Addy. Addy juga berharap, Suganda mampu menjadi Anggota PPK yang professional, Anggota PPK yang berintegritas, Anggota PPK yang memiliki integritas dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu di Kabupaten Sampang. Kepada mc, Suganda mengatakan rasa syukurnya usai dilanktik sebagai Anggota PPK Karang Penang menggantikan Anggota PPK Karang Penang sebelumnya yang berhalangan tetap. “Saya berterimakasih telah diberi kepercayaan untuk menjadi Anggota PPK Karag Penang menggatikan Alm. Mas Tomo, semoga Almarhum mendapat tempat terbaik di sisinya. Semoga saya dapat menjalankan tugas menggantikan beliau” ujar Suganda berkaca-kaca. Pria kelahiran Sampit, 26 November 1981 tersebut berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sepenuh hati, demi mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024. mc  

Gelar Rapat Pleno Rutin, KPU Sampang Bahas Beberapa Agenda Kegiatan

Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sampang menggelar rapat pleno rutin hari Selasa (06/06/23) di Ruang Kerja Ketua KPU Kabupaten Sampang yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang, Sekretaris, Kasubag, dan Plt. Kasubag. Rapat pleno tersebut membahas beberapa hal, termasuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan dan mempersiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan, seperti Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan, Penyiapan Gudang Logistik, Penyiapan data dukung SPIP, dan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc. Selain itu, dalam rapat pleno tersebut juga dibahas persiapan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat diantaranya persiapan sewa Gedung untuk Gudang logistik, proses PAW Anggota DPRD Fraksi PPP, persiapan Rakernas bersama KPU RI, persiapan Rakor Keuangan, persipan pelantikan PAW Anggota PPK Karang Penang, dan persiapan konsultasi ke KPU Provinsi jawa Timur tentang Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sampang yang masih meragukan. Rapat pleno yang rutin tersebut merupakan salah satu sarana pengambilan keputusan yang sah sesuai Pasal 63 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (mc)

Cek Kebenaran Dokumen Persyaratan Bacalon Angoota DPRD, KPU Sampang Lakukan Vermin

Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sampang veirifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dareah (DPRD) Kabupaten Sampang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (05/06/23). Vermin yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Sampang tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sampang. Sebanyak 6 (enam) tim verifikator melakukan vermin terhadap dokumen persyaratan 549 Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari 16 Partai Politik tingkat Kabupaten yang mengajukan pencalonan. Anggota KPU Kabupaten Sampang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Aisah mengatakan bahwa proses pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan terhadap dokumen persyaratan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Sampang tersebut telah berlangsung sejak tanggal 15 Mei 2023 dan akan berakhir pada tanggal 23 Juni 2023. “Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, Tahapan vermin dimulai sejak tanggal 15 Mei 2023 pasca penutupan pendaftaran atau pengajuan dokumen persayatan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sampang oleh partai Politik tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB kemarin” terang Aisah. “Tahapan vermin oleh Tim Verifikator dilakukan dengan menganalisa kegandaan terlebih dahulu, untuk memastikan ada atau tidak adanya Bacalon yang ganda, artinya Bacalon yang dicalonkan oleh Parpol tersebut apakah juga diclonkan oleh Parpol lain atau tidak, baik pada pemilihan yang sama atau pemilihan yang berbeda, missal DPR RI, dan lain sebagainya, setelah itu kita melakukan pencermatan terhadap dokumen persayaratan bacalon tanpa memberikan status, dan saat ini kita melakukan vermin” tambah Aisah. Aisah juga mengatakan bahwa, KPU Kabupaten Sampang dalam proses verifikasi administrasi ini, akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan Bacalon yang masih meragukan kepada Instansi terkait untuk menentukan status kebenaran dokumen, sebelum nanti diterbitkan Berita Acara Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 23 Juni 2023, dan disampaikan kepada Parpol dan Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 24 – 25 Juni 2023. mc

Pastikan RPT Rekap DPSHP Akhir Berjalan Lancar, KPU Sampang Lakukan Monev di Beberapa Kecamatan

Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sampang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka (RPT) Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 03 sampai 05 Juni 2023 di Kantor Kecamatan masing-masing. Pada tanggal 03 PPK kecamatan Banyuates, pada tanggal 4 ada 9 kecamatan diantaranya Robatal, Kedungdung, Pangarengan, Karang Penang, Camplong, Sreseh, Sokobanah, Sampang dan Jrengik. Sedangkan pada tanggal 5 ada 4 kecamatan yaitu Ketapang, Torjun, Tambelangan dan Omben. Kegiatan monev tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan RPT Rekapitulasi DPSHP Akhir yang dilaksanakan oleh PPK berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sampang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Aliyanto kepada mc (05/06/23). “Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir yang dilaksanakan oleh PPK harus berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan jadwal tahapan dan regulasi yang ada, maka KPU Kabupaten Sampang perlu melakukan monitroring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rapat pleno tersebut yang dilakukan oleh PPK” terang Ali. Aliyanto menambahakan "Penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Sampang sebagai bahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan pada tanggal 6 - 16 juni dan analisa kegandaan mulai tanggal 10 - 19 juni 2023 sedangkan rekapitulasi dan penetapan DPT insyaAllah akan dilaksanakan pada tanggal 21 juni 2023, tentu DPSHP Akhir ini datanya akan terus bergerak, bisa saja saat penetepan DPT berkurang". Aliyanto juga menegaskan bahwa komitmen KPU Kabupaten Sampang untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas “Maka dari itu, perlu adanya daftar pemilih yang komprehensif, mutakhir, akurat dan tentu juga harusblogis, kami pastikan data pemilih Pemilu 2024 berkualitas”. (mc)

Pimpin Apel Pagi, Sekretaris KPU Sampang Beri Pesan pada Staf

Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sampang melaksanakan Apel Pagi Hari Senin (05/06/23) di Halaman Kantor, Jl. Diponegoro No. 49 C sampan. Apel pagi yang dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi tersebut yang diikuti oleh Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sampang. Sekretaris KPU Kabupaten Sampang, Arif Yudiono yang bertindak sebagai Pembina dan Pemimpin Apel Pagi memberikan Amanah atau pesan kepada Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sampang. Dalam amanahnya, Yudi (sapaan akrabnya) berpesan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Abdi Negara yang dalam hal ini adalah Penyelenggara Pemilu harus mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan tugas sebagai Abdi Negara dan Penyelenggara Pemilu harus kita taati, harus kita laksanakan dengan penuh tanggaung jawab” pesan Yudi. Yudi juga berpesan agar Staf Kesekretariatan KPU Kabupaten Sampang tetap solid dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. “Tahapan pemilu sudah mulai padat, kita harus solid dalam melakasakan tugas untuk mensukseskan pemilu tahun 2024” pesannya lagi. (mc)