Berita Terkini

Wujudkan Badan Adhoc yang Akuntabel dalam Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu, KPU Sampang Gelar Rakor bersama PPK

 

Sampang, kab-sampang.kpu.go.id KPU Kabupaten Sampang mengadakan Rapat Koordinasi dengan Ketua PPK se-Kabupaten Sampang di Aula Hotel Bahagia Sampang, Kamis (08/06/23).

Rapat yang bertajuk Rapat Koordinasi Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu 2024 Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu tersebut bertujuan untuk mewujudkan Badan Adhoc yang akuntabel dalam pertanggunjawaban dana tahapan Pemilu Tahun 2024.

Dalam Pengelolaan suatu Anggaran Pemerintah harus disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Anggaran, dimana LPJ adalah Laporan dalam bentuk dokumen tertulis untuk melaporkan pelaksanaan sebuah kegiatan, artinya kita sebagai Penyelenggara Pemilu khusunya PPK harus akuntabel mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tahapan pemilu” kata Sekretaris KPU Kabupaten Sampang, Arif Yudiono yang menjadi narasumber pada rapat tersebut. 

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Bakesbangpol Kabupaten Sampang, Sekretaris, dan Staf Keaungan PPK se-kabupaten Sampang tersebut, Yudi (sapaan akrabnya) menghimbau PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Sampang untuk segera melengkapi dokumen pertanggungjawaban dana operasional Pemilu Tahun 2024.

Yudi juga menghimbau PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Sampang untuk selalu berkoordinasi dengan KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Sampang dalam rangka mitigasi masalah dan menyelesaikan masalah keuangan yang mungkin akan dihadapi oleh PPK se-Kabupaten Sampang dalam rangka menyusun laporan pertanggungjawaban dana tahapan pemilu.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Sampang yang sekaligus Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Addy Imansyah dalam sambutannya juga memberikan pengarahan kepada PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Sampang agar mengelola dana tahapan pemilu dengan baik “Mohon kepada seluruh jajaran pengelola keuangan ditingkat PPK dan PPS Pemilu 2024 untuk tertib laporan pertanggungjawaban sesuai Ketutusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Turut hadir Anggota kPU Kabupaten Sampang, Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Syamsul Arifin, dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Aliyanto yang juga memberikan pengarahan dalam acara yang berlangsung selama kurang lebih 3-4 jam tersebut. mc

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 696 kali