
Tingkatkan Pelayanan Publik, KPU Sampang Ikuti Pelatihan Pelayanan Publik
Hai #temanpemilih
Tingkatkan Pelayanan Publik, KPU Sampang Ikuti Pelatihan Pelayanan Publik
Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha MIlik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
Dalam mengupayakan peningkatan pelayanan publik, KPU Kabupaten Sampang mengikuti Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 2/ORT.07/35/2022 tentang Penetapan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Dalam pelatihan yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur tersebut digelar secara daring (dalam jaringan), dan menghadirkan Kepala Ombusdsman Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Bpk. Agus Muttaqin sebagai Narasumber, dan Anggota Ombudsman RI, Bpk Johanes Widijantoro sebagai Keynote Speech. Hadir juga Anggota KPU RI, M. Afifuddin yang membuka dan memberi pengarahan pada pelatihan tersebut. (mc)
#kpumelayani
#pemiluserentak2024