Berita Terkini

TeKedu 24 Januari 2022

TekEdu 24 Januari 2022

KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

*Pasal 248 Ayat 3 UU. No. 7 Tahun 2017

#kpumelayani

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 649 kali