
TeKedu 24 Januari 2022
TekEdu 24 Januari 2022
KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
*Pasal 248 Ayat 3 UU. No. 7 Tahun 2017
Bagikan:
Telah dilihat 649 kali