
Rutin, KPU Sampang Gelar Rapat Pleno di Hari Senin
Hai #temanpemilih
Rutin, KPU Sampang Gelar Rapat Pleno di Hari Senin
Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – Sesuai Pasal 63 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Sampang menggelar rapat pleno rutin paling sedikit 1 (satu) kali setiap minggu.
Hari ini (30/05/22) KPU Kabupaten Sampang kembali menggelar rapat pleno rutin yang membahas beberapa hal terkait perkembangan persiapan pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang, diantaranya Laporan SPIP dan PPNPN, Persiapan Sertijab Sekretaris, Laporan Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada KPU Provinsi Jawa Timur, dan Bawaslu Kabupaten Sampang, serta pihak terkait, Tindak lanjut Surat KPU Provinsi Jawa Timur tentang Penetapan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, dan Tindak lanjut surat KPU RI tentang Undangan Sosialisasi dan Bimtek Penggunaan Aplikasi Sistem Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (SISWAS P3DN).
Hadir dalam rapat yang digelar di Ruang Kerja Ketua KPU Kabupaten Sampang tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Taufiq Rizqon, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sisti Aisah, dan Divisi Hukum, dan Pengawasan, M. Syamsul Arifin. Hadir pula Kasubag Program, Data, dan Informasi, Arif Yudiono, Kasubag Hukum, Pengawasan, dan Sumber Daya Manusia, Sri Widiani, dan Staf Notulen. (mc)
#kpumelayani
#pemiluserentak2024