
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL TERPILIH KABUPATEN SAMPANG
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Sampang telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sampang pada tanggal 06 Februari 2025 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2024 yang selesai diucapkan pada tanggal 05 Februari 2025 pukul 21.19 WIB dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.
Unduh SK Penetapannya DISINI
#KPUMelayani
Bagikan:
Telah dilihat 996 kali