Berita Terkini

Laksanakan Keputusan KPU 460/2022, KPU Sampang Mulai Vermin Lagi

Hai #TemanPemilih

Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – Sabtu (12/11/22), Tim Verifikator KPU Kabupaten Sampang mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) kembali.

Hal itu dilakukan setelah adanya Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indonesia terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor Register: 001/PS.REG/BAWASLU/X/2022, 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022, 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022, 004/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dan 005/PS.REG/BAWASLU/X/2022, yang pada pokoknya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan kepada Parpol tersebut di atas.

Hal itu disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sampang, Siti Aisah “Vermin perbaikan untuk 5 (lima) Parpol kali ini wajib dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota lantaran adanya Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022, dan untuk KPU Kabupaten Sampang yang masuk hanya 4 (empat) parpol.” terang Aisah.

Aisah mengatakan Tim Verifikator KPU Kabupaten Sampang selalu siap untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh KPU Provinsi dan KPU Provinsi Jawa Timur. (mc)

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali