
KPU-Pemkab Sampang Tandatangani NPHD Pilkada 2024
Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah dan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang Tahun 2024, di Peringgitan Pendopo Trunojoyo Sampang, Kamis (09/11/2023).
Kebutuhan Anggaran Pilkada Sampang Tahun 2024 adalah sebesar Rp 49.999.992.000, sesuai kesepakatan antara Sekretaris Daerah merangkap Ketua TAPD, Yuliadi Setyawan dan Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah sebelumnya.
Usai menandtangani NPHD, Addy mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sampang yang telah menyediakan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Terimakasih kepada Pemkab Sampang khususnya Bupati Sampang yang telah menyediakan dana hibah untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pilbup pada Pilakda Serentak Tahun 2024 nantinya” tutur Addy.
Addy juga mengatakan bahwa pencairan dana hibah akan dilakukan sebanyak 2 (dua) tahap, “Jadi ada 2 (dua) tahap pencairan dana hibah nantinya, yang pertama sebanyak 40% yang akan dicairkan 14 (empat belas) hari setelah penandatangan NPHD, dan untuk tahap kedua 60% sisanya akan dicairkan paling lambat 9 (Sembilan) bulan sebelum pemungutan suara”.
Addy berharap penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 berjalan dengan lancar. “Tentunya kami berharap semoga berjalan lancar dan tidak ada kendala baik dari pendanaan, ataupun kendala teknis lainnya”. Harapnya.
Addy juga mengatakan bahwa fasilitasi Pemerintah Kabupaten Sampang terhadap penyelenggaraan Pilkada dengan adanya penandatangan NPHD hari ini sudah sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 902), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 616)
Senada dengan Addy, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi melalui Kepala Bakesbangpol Anang Djonaedi mengatakan bahwa penyaluran hibah kepada KPU tersebut telah sesuai dengan Permendagri.
Pihaknya hanya memfasilitasi kebutuhan termasuk anggaran kepada KPU selalu penyelenggara pemilu. (mc)