
KPU-Pemkab Sampang Sepakati Kebutuhan Anggaran Pilkada 2024
Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – Hari ini Rabu, 30 Agustus 2023, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan KPU Kabupaten Sampang menyepakati anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang Tahun 2024.
Kesepakatan Kebutuhan Anggaran Pilkada Sampang tersebut sebesar Rp 49.999.992.000. Kesepakatan ini tertuang dalam BA nomor : 270/380/434.031/2023 dan nomor : 255/PP.01.2-BA/3527/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah merangkap Ketua TAPD, Yuliadi Setyawan dan Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah.
Anggaran yang disepakati tersebut naik sebesar Rp 14.501.292.000 atau 29% dari anggaran Pilkada tahun 2018 sejumlah Rp 35.498.700.000.
Addy Imansyah menyebutkan anggaran tersebut terbagi dalam 3 klasifikasi tahapan “Secara umum postur anggaran Pilkada terbagi dalam 3 klasifikasi tahapan, yakni tahapan persiapan dan pelaksanaan sebesar Rp. 21.044.223.118 (42%). Operasional dan administrasi perkantoran sebesar Rp 6.992.453.644 (14%) serta honorarium pokja dan badan ad hoc sebesar 21.963.315.000. (44%)” terangnya pada mc sesaat usai melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan dengan pihak TAPD di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.
Addy Imansyah juga menjelaskan prinsip-prinsip dalam penyusunan anggaran Pilkada Sampang Tahun 2024 “KPU Sampang dalam menyusun anggaran Pilkada Tahun 2024 telah mengacu pada prinsip efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas. Salah satunya dengan mengurangi jumlah TPS, proyeksi Paslon, Pokja, operasional dst. Awalnya, proyeksi jumlah TPS sebanyak 1.800-an dengan asumsi pemilih per TPS sebanyak 450 orang. Kini, menjadi 1.404 TPS dengan pemilih per TPS sebanyak 600 orang”. Jelas Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sampang Periode 2014-2019 tersebut.
Pada kesempatan itu, Addy berterimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada kami dalam penyusunan anggaran Pilkada Sampang tahun 2024 diantaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, khususnya Bapak Bupati dan TAPD, Pimpinan DPRD, dan Tim Perencanaan KPU Kabupaten Sampang.
Selanjutnya Addy juga menjelaskan tahap berikutnya sesuai ketentuan akan dilakukan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) oleh Bupati Sampang dan Ketua KPU Kabupaten Sampang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada atau tanggal 27 Oktober 2023.
“Tentunya kami berharap semoga berjalan lancar dan tidak ada kendala”. Harapnya.
Turut hadir dalam penandatangan kesepakatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Sampang, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Aliyanto, dan 2 (dua) orang Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sampang. (mc