.jpg)
KPU-Bawaslu Sampang Susun Rencana Aksi Kerja Bersama
Hai #TemanPemilih
Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sampang dan Bawaslu Kabupaten Sampang menyusun Rencana Aksi Kerja Bersama (RAKB). Hal itu merupakan hasil dari pertemuan KPU Kabupaten Sampang dengan Bawaslu Kabupaten Sampang (11/08/22).
Penyusunan RAKB tersebut menjadi kerangka mitigasi potensi masalah dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, utamanya pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024, serta tindak lanjut SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
Addy Imansyah, Ketua KPU Kabupaten Sampang mengatakan, KPU Kabupaten Sampang dan Bawaslu Kabupaten Sampang perlu penyusun RAKB dalam memitigasi potensi masalah, “Apa masalahnya kita inventarisir, kemudian kita cari solusinya secara bersama-sama dan kita lakukan aksi kerja bersama”. Kata Addy.
Senada dengan Addy, Yunus Ali Ghafi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang mengakatakan bahwa Bawaslu mempunyai iktikad untuk mencegah adanya sengketa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024. “Kita di sini duduk bersama untuk mencegah adanya sengketa” tuturnya.
Sementara itu Siti Aisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sampang mengapresiasi itikad Bawaslu Kabupaten Sampang dalam memitigasi masalah “saya sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Mas Yunus tadi, bahwa Bawaslu mempunyai itikad yang baik, dimana pertemuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya sengketa” kata Aisah, “Saya rasa” lanjut Aisah, “kami sama dengan Bawaslu Kabupaten Sampang untuk mencegah adanya sengketa dalam vermin (verifikasi administrasi) ini” tutup Aisah.
Pertemuan tersebut menghasilkan poin-poin kesepakatan awal RAKB sebagai berikut :
1. Melakukan verifikasi faktual bersama data pemilih anomali, dan meninggal (sesuai SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022);
2. Bawaslu menugaskan staf dalam Helpdesk KPU Kabupaten Sampang dalam memfasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024;
3. Koordinasi dan konsultasi tentang perbedaan norma antara PKPU 4/2022, UU Desa dan UU Parpol kepada pimpinan lembaga masing-masing; dan
4. Rapat koordinasi bersama secara berkala.
Pertemuan yang digelar di Aula Bawaslu Kabupaten Sampang itu dihadiri lengkap oleh komisioner KPU, yakni, Addy Imansyah (Ketua), Aliyanto (Divisi Rendatin), Siti Aisah (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Taufiq Rizqon (Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM), dan M. Syamsul Arifin (Divisi Hukum dan Pengawasan). Sedangkan komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang, Insiyatun (Ketua), Muhalli (Kordiv Penyelesaian Sengketa), Luddin (Kordiv SDM dan Organisasi), Suhariyanto (Kordiv Hukum Data dan Informasi), Yunus Ali Ghafi (Kordiv Penanganan Pelanggaran). (mc)
#KPUMelayani
#PemiluSerentak202