Berita Terkini

Jelang Tahapan Pencalonan Pilkada 2024, KPU Sampang Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024

Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – Menjelang tahapan Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Instansi Terkait, Partai Politik, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) (12/07/24).

Dalam kegiatan yang digelar di Aula Hotel Bahagia tersebut, Dalam pemaparan materinya, Fadli, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten menyampaikan materi tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang tahapannya akan dimulai pada Bulan Agustus mendatang.

Tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 akan dimulai Bulan Agustus 2024, untuk pengumumannya pada tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, Pengumuman akan dikalukan melalui media massa, dan laman resmi KPU Kabupaten yang memuat keputusan KPU Kabupaten tentang persyaratan pencalonan” terang Ketua PPK Kedungdung pada Pemilu Serentak Tahun 2019 tersebut.

Fadli juga mengatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, serta Walikota atau Wakil Walikota asal memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai calon bupati atau wakil bupati asal memenuhi syarat” terang Fadli.

Fadli mengatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang dapat diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan syarat perolehan kursi DPRD Kabupaten Sampang pada Pemilu terakhir (Pemilu Serentak Tahun 2024) sebanyak 20% atau setara dengan 9 dari 45 kursi DPRD Kabupaten Sampang, atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memiliki 25% suara sah pada Pemillu DPRD Kabupaten Sampang Tahun 2024 dengan syarat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan Calon memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sampang pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Sementara pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sampang, Aliyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam mensuskeskan Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Sampang membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Kami butuh support dan dukungan dari partner kami TNI-Polri, Stakeholder terkait, Bawaslu, Bakesbangpol, Kejari, Pengadilan, Dinas terkait, Parpol, Masyarakat dan lainnya untuk mensukseskan Pilkada di Kabupaten Sampang, dan untuk menciptakan Pilkada damai yang bahagia sehingga endingnya nanti hasilnya bahagia.” tutur Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Sampang Periode 2019-2024 tersebut. (mc)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,029 kali