
Jelang Tahapan Kampanye KPU Sampang Gelar Rakor Fasilitasi Lokasi Pemasangan APK
Sampang, kab-sampang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024, Selasa (24/10/23) kemarin.
Rakor yang digelar di Aula KPU Kabupaten Sampang tersebut digelar dalam rangka mempersiapkan Tahapan Kampanye yang akan dimulai pada bulan November 2023.
“Tahapan kampanye kegiatan kampanye masih lama, tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 untuk Pilpres, dan untuk Pileg setelah penetapan DCT tanggal 03 November 2023 sampai 10 Febreuari 2024. Meskipun masih lama, tapi hal-hal tentang tentang Tahapan Kampanye perlu diketahui oleh peserta pemilu dan stakeholder” kata Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah saat memberikan sambutan dan membuka acara.
Dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan Parti Politik di Kabupaten Sampang dan beberapa Stakeholder di Kabupaten Sampang tersbut, Anggota KPU Kabupaten Sampang, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Dasya Manusia, Taufiq Rizqon menyampaikan materi tentang Tahapan Kampenye Pemilu Tahun 2024.
Dalam pemaparannya, Taufiq Rizqon menyampaikan metode kampanye yang dapat dilakukan oleh Para Peserta Pemilu Tahun 2024 “Kampanye sekarang dapat menggunakan media massa sebagai media pengiklanan, dan memaksimalkan media sosial. Selain itu Peserta Pemilu dapat mengadakan rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, kaos, dan lain sebagainya, debat pasangan calon, dan kegiatan lainnya, serta pemasangan alat peraga kampanye yang menjadi topik pada rakor pagi hari ini” terang Taufiq Rizqon.
Taufiq Rizqon mengajak dialog para Peserta Rakor untuk memberikan masukan dan tanggapan dalam hal fasilitasi lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Dalam dialog yang dipimpin oleh Taufiq Rizqon, seluruh Peserta Rakor memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Sampang termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli.
“Jangan sampai ada sengketa antar peserta, dan antara peserta dengan KPU yang diakibatkan oleh alat peraga kampanye. Maka teman-teman Parpol harus buka-buka PKPU agar tidak ada pelanggaran. Kini sudah ada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu” Kata Muhalli saat memberikan masukan dan tanggapan.
Muhalli juga mengatakan bahwa Perlu ada MoU bersama antara Parpol, KPU, Bawaslu, juga stakeholder terkait kampanye yang tentunya tidak melenceng dari aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam rakor tersebut 18 Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sampang, dan Perwakilan 8 Stakeholder seperti Bawaslu Kabupaten Sampang, Polres Sampang, Kodim 0828, Satpol PP Kabupaten Sampang, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Sampang. (mc)