
Ikuti Rakor Internalisasi PKPU 8/2022, Taufiq Rizqon : SIAKBA Memudahkan Calon Pendaftar Badan Adhoc
Surabaya, kab-sampang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sampang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Internalisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Minggu-Senin, 13-14 November 2022 di Ballroom Hotel Ciputra World, jalan Mayjend Sungkono 87-89 Surabaya.
Rakor yang diikuti oleh diikuti oleh 112 orang yang terdiri dari Staf Biro Pemerintahan dan Otoda Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM; Kepala Subbagian Hukum dan SDM; dan Operator Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tersebut merupakan tindak lanjut dari Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya.
Divisi Sosdikli, Parmas, dan SDM, Taufiq Rizqon, yang hadir pada rakor tersebut Bersama Ka Subbag Hukum dan SDM, Sri Widiani, dan Operator SIKBA KPU Kabupaten Sampang, Maman Firmansyah usai mengikuti acara (14/11/22) mengatakan kepada mc bahwa SIAKBA merupakan alat bantu yang memudahkan paca calon Badan Ad Hoc dalam melakukan pendaftaran. Selain itu, lanjut Taufiq “SIAKBA merupakan komitmen KPU dalam melayani masyarakat dengan cara digital dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024” tutup Taufiq. mc
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024