Berita Terkini

Ikuti Bimtek di Solo, KPU Sampang Ditugasi Usulkan 3 Opsi Dapil

Hai #TemanPemilih,

Solo, kab-sampang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sampang hadir mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Bimtek yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia ini dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Solo Baru Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah pada13-16 November 2022.

Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan untuk mencermati SK KPU Tentang Alokasi Kursi DPRD, kemudian memeriksa data-data pemilih dan data penduduk di masing-masing kabupaten/kota.

Hasyim menyampaikan bahwa Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sudah diatur sebagai dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

"KPU Provinsi dimohon agar melakukan supervisi pada KPU Kabupaten/Kota terhadap pemutakhiran data pemilih dan penduduk sebagai salah satu unsur dalam penyusunan dapil," harapnya.

Hasyim juga menekankan target bimtek bukan hanya kemampuan yang bersifat kognitif, tapi juga psikomotorik atau keterampilan untuk menentukan dapil.

Dalam bimtek tersebut KPU RI mengenalkan pengoprasian fungsi Sistem Informasi Daerah pemilihan (SIDAPIL) kepada Operator SIDAPIL.

KPU Kabupaten Sampang hadir pada bimtek tersebut diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaran, Siti Aisah, ka Subbag Tekmas, Mudhar, dan Operator Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan), R Rony Wahyudi.

Siti Aisah kepada mc (16/11/22) mengatakan bahwa penetuan Dapil merupakan salah satu tahapan yang penting dalam pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024. “begitupun dengan alokasi kursi yang akan menentukan jumlah kursi dalam setiap dapil” tutur Siti Aisah.

Aisah juga mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sampang diberikan tugas mengusulkan 3 (tiga) opsi Dapil yang terdiri dari 1 (satu) dapil lama, dan 2 (dua) dapil baru, yang nantinya akan di konsultasikan, diumumkan dan diujipublikkan.

Sebagai informasi, tahapan penataan dapil dan alokasi jumalh kursi sendiri dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2022. mc

#KPUMelayani

#PemiluSerentak202

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 98 kali