Berita Terkini

Gelar Rapat Pleno Rutin, KPU Sampang Bahas Persiapan Kegiatan

Sampang, kab-sampang.kpu.go.id Sesuai Pasal 63 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Sampang menggelar Rapat Pleno Rutin pada Senin (27/03/23).

Rapat Pleno yang digelar di Ruang Kerja KPU Kabupaten Sampang dan diikuti oleh 4 orang Komisioner, 1 orang Sekretaris, 3 orang Kasubag, dan 1 orang Notulen tersebut membahas beberapa agenda kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, diantaranya, Pelaksanaan Penyusunan DPTHP, Verfak Dukungan Minimal Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Timur, PAW PPS, Kegiatan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih, dan Sosialisasi Dapil, Rekonstruksi TPS, dan Pengajian di Bulan Ramadhan.

Addy Imansyah yang meminpin rapat mengatakan semua kegiatan agar direncanakan dengan baik, menurutnya gagal merencanakan berarti merencanakan kegagalan.

Selain membahas perencanaan kegiatan, dalam rapat tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Sampang, Arif Yudiono melaporkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sampang, seperti Laporan Kinerja, Proses RKS PPS, dan lain sebagainya. (mc)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,024 kali