Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 dan Penyusunan Cascading Kinerja Serta Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi dan


#TemanPemilih.... KPU Kabupaten Sampang telah mengikuti Kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 dan Penyusunan Cascading Kinerja Serta Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 pada hari Selasa, 27 Januari 2026, secara daring, di Aula KPU Kabupaten Sampang.
Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Sekretaris KPU Kabupaten Sampang, Seluruh Kasubag KPU Kabupaten Sampang, dan Staff Subag Rendatin KPU Kabupaten Sampang. Turut hadir juga mengikuti kegiatan ini bersama Sekretariat KPU Kabupaten Sampang, yaitu Bapak Miftahur Rozaq, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi Perencanaan dan Logistik.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Sekretariat Jenderal KPU RI dalam membuat kerangka kerja yang bisa diukur untuk KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Penyusunan LKjIP tahun 2025 menjadi alat penting untuk mengevaluasi bagaimana efektifnya program yang telah dijalankan, sementara penyusunan IKU 2025-2029 bertujuan untuk menentukan target kinerja dalam jangka waktu menengah yang sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU terbaru.
Hanifa Eka Ramadhyani, Narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas menekankan bahwa penyusunan LKjIP harus berbasis pengukuran dan evaluasi kinerja yang memadai, tidak sekadar uraian kegiatan. LKjIP perlu memuat analisis capaian kinerja serta rencana tindak lanjut sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan. Selain itu, LKjIP harus selaras dengan dokumen perencanaan, seperti rencana strategis dan perjanjian kinerja, serta menunjukkan kontribusi instansi terhadap prioritas nasional.
Selanjutnya, Narasumber dari KemenPANRB menegaskan bahwa LKjIP merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan. Oleh karena itu, penyusunan LKjIP harus menjawab perjanjian kinerja, disusun secara relevan, akurat, dapat diverifikasi, serta sistematis dan konsisten. LKjIP yang didukung data yang valid juga berfungsi sebagai sarana evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pada tahun berikutnya.
Hasil yang diperoleh dari Kegiatan FDT diharapkan bisa menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Sampang dalam menyusun perencanaan dan melaksanakan tugas, baik dalam bidang kepemiluan maupun bidang administrasi selama lima tahun mendatang. Dengan kerangka kerja yang lebih jelas dan terarah, KPU Kabupaten Sampang terus mendorong tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berfokus pada hasil.
Jangan lupa like, komen, dan share yaa
#KPUMelayani