Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 serta Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025

#TemanPemilih.... KPU Kabupaten Sampang telah mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 serta Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada Hari Kamis, 18 Desember 2025,  bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1–3, Surabaya.

Anggota KPU Provinsi Jawa Timur pada Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan, menegaskan betapa pentingnya memperbarui data partai politik secara rutin, mengingat sifatnya yang selalu berubah. KPU, pada dasarnya, berkomitmen untuk memberikan perlakuan yang adil dan profesional kepada semua calon peserta pemilu.

Di kesempatan yang sama, Choirul Umam dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, mengungkapkan bahwa pembaruan data meliputi informasi tentang kantor, keanggotaan, struktur kepengurusan, serta alamat kantor partai politik. Batas waktu untuk memperbarui data ini paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan Desember, yaitu pada tanggal 26 Desember 2025.

Acara ini juga merupakan bagian dari Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, termasuk aturan mengenai pemberhentian anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar waktu yang telah ditentukan.

Jangan lupa like, komen, dan share yaa

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 79 kali